Perpres Ojol Diterbitkan, Atur Transportasi Orang hingga Antar Barang dan Makanan

TopCareer.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR Jakarta menyebut, perpres ini tidak hanya mengatur soal transportasi orang, tapi juga layanan antar barang dan makanan.
“Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di transport di ekosistem transportasi online ini dan semua sudah rampung dan nanti akan diikat juga dalam kemitraan,” kata Maman.
Maman menambahkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai status pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra.
Baca Juga: Perpres Ojol Bakal Atur Tarif Angkut Orang dan Barang
Selain itu, dia memastikan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan jika pendapatannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” pungkasnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad pada kesempatan yang sama menyebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan implementasi perpres ini berjalan di lapangan.
Satgas ini akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan, kementeriannya sudah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Serikat Pekerja Bantah Prabowo Soal Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat
“Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy dalam konferensi pers yang sama.
Sementara, Komdigi bertanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan antar barang dan makanan melalui platform digital.
Menurut Wamenkomdigi Nezar Patria, prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi.
“Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” kata Nezar.



